PENASULAWESI.com,– Sebanyak 809 pengendara ditindak Satuan Lalulintas Polres Sigi selama 8 hari digelar Operasi Zebra Tinombala 2023, yang dimulai 4 September dua pekan lalu.
809 pengendara yang ditindak ini terdiri dari pengendara Roda 2, Roda 4 dan Roda 6.
“Dari jumlah tindakan tersebut, dibagi dua bagian yakni berupa bukti pelanggaran (tilang) sebanyak 72 tindakan dan sebanyak 737 teguran. Jumlahnya meningkat di banding tahun yang lalu,” ungkap Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik.
Opsrsi Zebra Tinombala 2023 lanjut Kasat lantas, sesuai digelar sesuai jadwal yakni selama 14 hari di Kabupaten Sigi dengan memberlakukan tilang manual. Bertujuan untuk memberikan edukasi dan efek jera bagi masyarakat terutama pengguna jalan yang melakukan pelanggaran.
“Kita berlakukan kembali tilang manual bukan semata-mata memperbanyak tilang. Melainkan tujuan kami memberikan edukasi dan efek jera bagi pengendara R2 dan pengemudi mobil dengan harapan lebih hati-hati dan terutama menaati aturan berlalu-lintas di jalan raya,”terang Kasat Lantas.
Lanjut Kasat, penindakan itu untuk mengingatkan menjaga keselamatan, karena kejadian itu berawal dari pelanggaran dan ketidak taatan pada peraturan yang ada, sebagai contoh kecelakaan lalu lintas.
Adapun pertimbangan diterapkannya kembali tilang manual tersebut diuraikan Kasat Lantas, diberlakukan bagi wilayah yang belum tercakup sistem ETLE (electronic traffic law enforcement), sesuai hasil evaluasi Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut kasat lantas menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Sigi agar selalu mengecek kelengkapan kendaraannya saat akan berktivitas serta selalu membawa surat-surat kendaraan.
“Jadilah pelopor leselamatan dalam nerlalu lintas,” imbau Kasat.
[Humas Polres Sigi]