PENASULAWESI.COM, SIGI — Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat sertifikasi aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi. Hal ini disampaikannya usai memimpin Rapat Pembahasan Percepatan Sertifikasi Tanah Pemerintah Daerah bersama pihak pertanahan di Aula Kantor Bupati Sigi, Selasa (5/5/2026).
Dalam keterangannya, Rizal menjelaskan bahwa pertemuan tersebut difokuskan pada pencatatan dan pengamanan aset daerah yang berkaitan dengan program Monitoring Center for Prevention (MCP). Ia mengungkapkan, Pemkab Sigi telah menandatangani nota kesepakatan bersama DPRD Kabupaten Sigi untuk menerbitkan sedikitnya 122 sertifikat aset.
“Kesimpulan pertemuan hari ini, kita membahas pencatatan aset yang erat kaitannya dengan MCP. Kami telah membuat nota kesepakatan bersama Ketua DPRD bahwa kami mampu menerbitkan 122 sertifikat aset Pemda. Mudah-mudahan jumlahnya bisa lebih dari itu,” ujarnya.
Menurut Rizal, sertifikasi aset sangat penting guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan pemerintah daerah, baik berupa sarana dan prasarana pendidikan, fasilitas kesehatan, perkantoran, maupun aset ekonomi masyarakat seperti rumah potong hewan dan lahan peternakan.
“Aset Pemda harus terdaftar dan memiliki kepastian hukum melalui sertifikat. Ini merupakan bagian dari tugas kami untuk mengamankan seluruh aset daerah, sekaligus menjadi indikator penilaian dari KPK terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung adanya sejumlah persoalan terkait sertifikat bermasalah yang sebagian besar disebabkan oleh kesalahan plotting atau pemetaan lahan. Rizal menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki niat mengambil hak masyarakat.
“Permasalahan ini kemungkinan besar terjadi akibat kesalahan plotting. Saya yakin pemerintah tidak mungkin mengambil yang bukan haknya dan tidak akan merugikan masyarakat. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk duduk bersama guna memperjelas persoalan ini,” katanya.
Sebagai langkah penyelesaian, Pemkab Sigi akan mendorong proses klarifikasi bersama masyarakat, termasuk ahli waris, untuk memastikan status lahan melalui dokumen pembebasan atau hibah yang sah.
“Harus ada pernyataan yang jelas dari masyarakat bahwa lahan tersebut memang telah dibebaskan atau dihibahkan kepada pemerintah, sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak,” tambahnya.
Selain itu, Rizal juga menginstruksikan camat dan kepala desa agar proaktif mendampingi proses verifikasi lapangan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna memastikan kesesuaian data, lokasi, dan dokumen kepemilikan.
“Kita akan turun bersama BPN untuk melakukan pengukuran ulang dan pencocokan data. Jika sudah ada kesepakatan, maka pihak yang memiliki sertifikat diminta membuat surat penguasaan agar statusnya menjadi jelas,” pungkasnya. (Ardi)








