PENASULAWESI.COM, SIGI — Camat Dolo Selatan, Yahya Landua, mengaku telah menerima surat pengunduran diri dari Kepala Desa Poi, Amir. Surat tersebut telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pihak kecamatan.
Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis (29/1/2026), Camat Yahya Landua, menjelaskan bahwa saat ini posisi kepala desa dijabat sementara oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Harian (Plh). Namun, untuk penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa secara resmi masih menunggu persetujuan dari Bupati Sigi.
“Sekarang Plh oleh Sekdes. Menunggu persetujuan dari Bupati Sigi baru di SK kan Pj Kades dari Kecamatan, untuk mempersiapkan Pemilihan PAW Kepala Desa,” ujar Camat Yahya melalui pesan singkat.
Selain itu, Camat juga menyampaikan informasi tambahan terkait situasi personal yang mempengaruhi keputusan pengunduran diri tersebut. “Alasan kades mundur karena tidak diizinkan ibu nya lagi,” ungkap Camat Yahya, tanpa merinci lebih jauh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan Dolo Selatan masih menunggu keputusan final dari Bupati Sigi untuk penerbitan SK Pj Kepala Desa dan kelanjutan proses PAW. (Ardi)














