DPRD Sigi Gelar Paripurna Jawaban Bupati atas Tiga Raperda

penasulawesi.com, SIGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025–2026, berlangsung di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sigi, Kamis (25/6/2026).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim, dan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. H. Nuim Hayat, yang mewakili Bupati Sigi, serta unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, Sekretaris DPRD, tenaga ahli fraksi, dan insan pers.

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap pengajuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena, serta Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, jawaban Bupati Sigi disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Drs. H. Nuim Hayat.

Pada rapat paripurna ini juga ditetapkan bahwa pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sigi. Pembahasan dijadwalkan berlangsung selama 10 hari kerja, mulai 25 Juni hingga 8 Juli 2026, dengan laporan hasil pembahasan dijadwalkan pada 9 Juli 2026.

Selain itu, DPRD Kabupaten Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) I yang bertugas membahas dua Raperda lainnya, yakni perubahan Perda tentang Sigi Masagena dan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Setelah melalui proses pemilihan, komposisi pimpinan dan anggota Pansus I disetujui dalam rapat paripurna.

Pansus I diberikan waktu kerja selama 20 hari, mulai 25 Juni hingga 22 Juli 2026. Hasil pembahasan nantinya akan dilaporkan setelah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum.

Rapat Paripurna Ke-8 ditutup oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sigi setelah seluruh agenda pembahasan selesai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sigi. (Ardi)