PENASULAWESI.com, – DPRD Sigi Menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023. Rapat Paripurna ini sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023, Berlangsung Kamis, 22 Desember 2022.
Paripurna ini dipimpin Langsung Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae, di dampingi Wakil Ketua I, Rahmat Saleh bersama Wakil Ketua II, Imran Latjedi, dihadiri oleh Staf Ahli Bidang Hukum Dan Politik Tony W. Ponulele, Mewakili Bupati Sigi.

Hadir pula pihak Kejari Donggala, Kepala Pengadilan Negeri Donggala, Kemenag, Dandim 1306 Donggala, dan perwakilan Kapolres Sigi.
Ketua DPRD Sigi Moh. Rizal Intjenae menyampaikan Rapat Paripurna Dewan ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023.
“Masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 ini berlangsung selama kurang lebih 82 hari kerja, dimulai dari pembukaan masa persidangan pada hari rabu tanggal 31 agustus 2022,” terang Rizal.
Rizal menyebut, kegiatan serta hasil yang telah dilaksanakan dan telah ditetapkan selama masa persidangan pertama tahun sidang 2022-2023 adalah, Rapat Paripurna sebanyak 16 kali.
Selanjutnya, Rapat Pimpinan Diperluas dua kali, Rapat Badan Musyawarah dua kali, Rapat Komisi Komisi I satu kali, Komisi II dua kali, Komisi III satu kali, Rapat Bapemperda tiga kali, Rapat Banggar lima kali, Pembentukan Panitia Khusus 33 kali.

“Sementara hasil kegiatan adalah, Tiga Peraturan Daerah, Sembilan Keputusan DPRD dan Lima Keputusan Pimpinan DPRD,” sebut Ketua DPRD Rizal.
Lebih jauh Rizal memaparkan, masih ada kegiatan yang berlanjut yang berkaitan dengan kegiatan tersebut, sampai pada masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2022-2023.
“Lanjutannya adalah kegiatan Pansus dua yang membahas empat buah Ranperda Prakarsa DPRD, serta lanjutan kegiatan Pansus tiga yang membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” jelas Rizal.
Diakhir Paripurna tersebut dilakukan penyerahan Produk DPRD Kabupaten Sigi Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2022-2023, dari Pimpinan DPRD Kepada Bupati Sigi. (Ardi)








