Bapemperda DPRD Pasangkayu bersama OPD bahas Ranperda Hibah ke Pemda

PENASULAWESI.com,- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pasangkayu melakukan rapat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperperda) Hibah ke Pemerintah Daerah (Pemda) , Selasa 20 Desember 2022.

Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Herman Yunus, dihadiri Sekretaris Bapemperda H Saifuddin Andi Baso, Kepala BKAD Mahyuddin, Kabag Hukum Mulyadi, serta Kepala Badan Pendapatan Daerah, Arhamudin.

Di kesempatan ini Ketua Bapemperda Herman Yunus meminta para OPD yang hadir untuk memaparkan latar belakang penyusunan Ranpersa Hibah tersebut.

Sementara, Kabag Hukum Muliyadi, menjelaskan bahwa penyusunan Perda ini adalah nomenklatur Perda “Sumbangan Pihak Ketiga” yang menjadi judul awal sudah tidak dibolehkan.

Ini kata Muliadi sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/17/SJ perihal penataan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana kata dia, salah satu ketentuan tersebut menyatakan bahwa penerimaan sumbangan ketiga untuk segera dihentikan pelaksanaannya.

“Nah atas dasar inilah ada beberapa perusahaan besar yang beroperasi di kabupaten Pasangkayu itu sudah tidak memberikan sumbangsih lagi terhadap pendapatan asli daerah kita, dengan alasan Pemerintah Daerah sudah tidak memiliki dasar hukum untuk menarik sumbangan ketiga,” jelas Muliadi.

Lanjut Muliyadi memaparkan, dari hasil diskusi bersama BPKAD, Bagian Hukum berinisiatif menyusun Perda Hibah Pemerintah Daerah, yang sebelumnya adalah Perda “Pihak Ketiga”.

“Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan di naskah akademik yang menyatakan bahwa semua masyarakat itu wajib terlibat dalam program pembangunan pemerintah daerah,”.

“Salah satu bentuk keterlibatan masyarakat atau perorangan dalam program pembangunan pemerintah daerah adalah memberikan hibah kepada pemerintah daerah, baik berupa bentuk uang, barang dan jasa,” jelas Muliyadi.

Muliyadi juga menginformasikan bahwa Ranperda tersebut merupakan program pembentukan peraturan daerah tahun 2020.

“jadi susah dua tahun kemarin ini sudah masuk ke dalam program pembentukan peraturan daerah, tim Propemperda Pemerintah Daerah menyelesaikan tahun 2021 dan melakukan penyerahan pada 2021,” jelasnya. (Ardi)