PENASULAWESI.com,-Personil Unit Reskrim dan intel Polsek Marawola meringkus dua pelaku pencurian motor di desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Kamis (23/3/23)
Tersangka diketahui berinisial JA alias R (21) warga Desa Tinggede Selatan Kecamatan, Marawola dan MB (44) warga Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi.
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian motor di wilayah hukumnya.
Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi yang di terima Nomor : LP/27/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, Tanggal 22 Maret 2023
“Setelah olah TKP dan penyelidikan, terduga pelaku JA pada kamis (23/3) sekira pukul 3.00 wita berhasil diamankan, dan dari hasil pengembangan kembali mengamankan rekannya berinisial MB di desa Porame yang bekerjasama dalam melakukan aksinya,” terang Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa 1 unit motor beat, 1 buah HP Vivo, dan 2 buah Tabung gas 3 kg yang masing-masing berbeda TKP. Sementara kasus ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku.
“Kami berharap khusus nya kepada warga masyarakat agar dapat menjaga barang-barang berharganya dengan baik, sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat terhindarkan,” harap Kapolsek Marawola. (*)
Sumber: Humas Polres Sigi