Dua Pelaku Curas di Sigi Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara

PENASULAWESI.com,- Tim Opnal Polsek Biromaru, Polres Sigi ringkus dua pria pelaku pencurian dengan perampasan (curas). Pelaku diketahui berinisial VT (20) dan AM (23).

Kedua tersangka dibekuk Polisi Minggu (2/4/23) dikediamannya di Dusun Tompu, Desa Ngatabaru, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Pelaku sempat bersembunyi tiga pekan usai melakukan aksinya.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Biromaru Ipda M Yusup Andi Jalal, bersama tim Opsnal Polsek Biromaru di bantu Bhabinkamtibmas Desa Loru dan Ngatabaru.

Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis, mengatakan, dua pelaku ini di tangkap berdasarkan laporan polisi Nomor :LP/B/15/III/2023/ Polda Sulteng/Polres Sigi/Sektor Biromaru. Tgl 14 Maret 2023. dengan Korban Rahman (46) warga jalan Darusalam, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan di mapolsek Biromaru. Dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 165 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolsek, Selasa (4/4/23). (Ardi)

Sumber: Humas Polres Sigi