penasulawesi.com ||PASANGKAYU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasangkayu, Sulawesi Barat, gelar rapat paripurna penyerahan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Air Limbah Domestik, Ranperda Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Ranperda Perubahan Perda no 10 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah, yang merupakan inisiatif DPRD Pasangkayu.
Rapat Paripurna penyerahan empat Ranperda ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pasangkayu, Senin (20/01/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi, didampingi, Wakil Ketua I IPutu Purjaya, Wakil ketua II Hariman Ibrahim, dihadiri Sekda Pasangkayu Moh Zain Machmoed, Forkopimda serta para kepala OPD.

Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi, menyatakan bahwa Permendagri No 23 tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah dan pedoman teknis penyusunan Ranperda bertujuan memastikan kesesuaian proses penyusunan Ranperda dengan ketentuan hukum, sistematika dan tata cara berlaku. Pedoman ini juga merujuk pada peraturan perundang-undangan yang diubah oleh UU No 13 tahun 2022 dan peraturan pelaksanaannya.
Dijelaskan, dalam proses penyusunan perlu diperhatikan prinsip dasar dalam menyusun suatu Ranperda. Penyusunan Ranperda harus memenuhi prinsip kesesuaian dengan heararki peraturan perundang -undangan, kebutuhan daerah, yaitu berorentasi pada penyelesaian permasalahan lokal.
Selanjutnya, tranparansi dan partisipasi publik melalui konsultasi dengan masyarakat, efektifitas dan efesiensi agar Ranperda dapat diimplementasikan dengan baik, keadilan dan kapasitas hukum, memberikan perlakuan yang adil dan jelas.
“Selanjutnya masuk dalam tahapan penyusunan Ranperda yang meliputi perencanaan, penyusunan naskah akademik untuk Ranperda yang kompleks, diwajibkan menyertakan naskah akademik memuat analisis permasalahan dasar hukum dan kajian teoritis dampak sosial, ekonomi dan budaya,” terang Irfandi. (Ardi)