penasulawesi.com ||PASANGKAYU,- Empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) diserahkan untuk dinahas. Tiga di antaranya berasal dari Pemda Pasangkayu, yaitu, Ranperda Air Limbah Domestik, Ranperda Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, dan Ranperda Perubahan Perda No. 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Sedangkan satu Ranperda berasal dari inisiatif DPRD, yaitu Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah.
Penyerahan Ranperda ini dilakukan melalui Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pasangkayu pada Senin, 20 Januari 2025. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Pasangkayu, Irfandi, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Pasangkayu, Moh Zain Machmoed, serta para kepala OPD.
Mewakili Bupati Pasangkayu, Sekretaris Daerah Moh Zain Machmoed, menjelaskan, Ranperda pertama adalah Pengelolaan Air Limbah Domestik, yang merupakan amanah dari Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan Ranperda ini adalah menciptakan lingkungan yang bersih melalui pengelolaan air limbah domestik yang efektif.
Ranperda kedua adalah Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, yang bertujuan meningkatkan penyediaan pangan bagi masyarakat yang terkena rawan pangan dan kemiskinan, serta meningkatkan akses pangan rumah tangga yang mengalami bencana alam. Ranperda ini disusun berdasarkan Peratura Menteri No 17 Tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi.
Ranperda ketiga adalah Perubahan Perda No 10 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, serta Ranperda Jaminan Kesehatan Daerah yang merupakan inisiatif DPRD.
“Saya Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terimakasih kepada Pimpinan dan semua Anggota DPRD atas berkenannya menerima 3 Ranperda tersebut. Mewakili pemerintah daerah juga menyatakan dapat menerima usulan Ranperda hak inisiatif DPRD,”.
“Kamipun berharap semoga 3 Ranperda tersebut dibahas dan mudah-mudahan dapat disetujui bersama sebelum ditetapkan menjadi Peraturan daerah Kabupaten Pasangkayu,” harap Sekda. (Ardi)