PENASULAWESI.com,- Dua pria berinisial FR (17) dan FN (14), warga Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi diamankan Personil Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi.
Diduga dua orang tersebut mencuri ternak kambing warga desa Tinggede yang dilaporkan warga, saat kepergok membawa seekor kambing di jalan.
Kapolsek Marawola Ipda Ismail, membenarkan telah mengamankan dua orang tersebut, Kamis (2/2), berdasarkan Laporan Polisi : Nomor LP/B/20/III/2023/Sulteng/Res Sigi/Sek Marawola, tanggal 2 Maret 2023.
“Dari informasi yang kami dapatkan, dua terduga pelaku pencurian kambing ini meresahkan warga, khususnya di kecamatan Marawola,” ungkap Kapolsek.
Awalnya lanjut Kapolsek, satu pelaku diamankan di rumahnya, setelah pihaknya mendapat laporan dari aparat desa setempat. Selanjutnya, satu pelaku lainnya dijemput bersama barang bukti 1 unit motor yang digunakan untuk membawa kambing.
“Barang bukti yang kita amankan sementara berupa 1 unit motor. Untuk kambing sementara kita lakukan pencarian karena pelaku melepas ternak tersebut saat dikejar warga di sekitar BTN Kartika Marawola,”jelas Kapolsek.
“Sementara kasus ini masih kita lakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi dan yang di duga pelaku pencurian hewan ternak tersebut,” tambahnya.
Kapolsek berharap, khususnya kepada pemilik ternak agar dapat menjaga hewan ternaknya dengan lebih baik. “Sehingga kesempatan serta niat orang untuk berbuat yang tidak baik dapat dihindari,” harap Kapolsek marawola. (Ardi)