PENASULAWESI.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi meringkus pria berinisial AY warga Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti 2,36 gram sabu-sabu.
Pria berusia 45 tahun tersebut ditangkap Kamis 2 Februari 2023, sekitar pukul 16.00 wita, di Desa Kalukubula.
“Selain 15 saset berisi kristal putih yang di duga sabu seberat 2,36 gram, kami juga mengamankan 15 saset kosong, 3 saset kosong berukuran sedang dan 2 buah sendok Sabu terbuat dari pipet,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala.
Menurut Kasat Narkoba, pelaku merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia (AY-red) diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
“Informasi yang kami terima dari masyarakat, pelaku ini sering kali melakukan peredaran narkotika jenis Sabu di desa Kalukubula dengan menjual seharga Rp 100 ribu per paket kepada pembeli yang mendatanginya,” terang Kasat.
Sabu tersebut lanjut Kasat, di peroleh dari seseorang di Kelurahan Tatanga Kota Palu untuk dijual kembali di Tatanga dan Desa Kalukubula.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Jani Sagala. (Ardi)