PENASULAWESI.com,- Anggota DPRD Kabupaten Sigi Torki Ibrahim Tura di rotasi dari Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Badan Anggaran (Banggar) ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Sigi.
Rotasi tersebut berdasarkan surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Sigi Nomor: 019/SE.2/DPD-Nasdem Sigi/VIII/2023 Perihal Permohonan Rotasi Anggota Fraksi Partai Nasdem pada AKD DPRD Kabupaten Sigi, tanggal 19 Agustus 2023.
Rotasi dari AKD itu disetujui dalam rapat paripurna ke dua belas masa sidang ke tiga tahun sidang 2022-2023 dalam rangka pandangan umum graksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan tiga buah Ranperda.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Endang Herdianti, yang pimpinan rapat paripurna Selasa malam (22/8/2023) menyampaikan, ketentuan pasal 90 ayat 5 peraturan tatib DPRD Kabupaten Sigi No 1 tahun 2018.
“Ketentuan di pasal ini bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Banggar ke alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Banggar paling singkat 1 tahun berdasarkan usul fraksi,” terang Endang.
Selain itu lanjutnya, Pasal 82 ayat 5 menyatakan bahwa perpindahan anggota DPRD dalam Bamus ke alat perlengkapan lainnya hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam Bamus paling singkat 2 tahun 6 bulan berdasarkan usul fraksi.
“Untuk itu berdasarkan ketentuan tersebut pada hari ini selasa tanggal 22 Agustus 2023 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sigi dengan menetapkan perpindahan anggota DPRD Kabupaten Sigi pada alat kelengkapan dewan DPRD Kabupaten Sigi sisa masa bhakti 2019-2024,” tandas Endang Herdianti. (Ardi)