PENASULAWESI.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sigi tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, Selasa (3/2/2026).
Konsultasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim dan Ketua Pansus II Endang Herdianti serta anggota Pansus II, yakni Dinie Dewi Mariaty, Hazizah, Fadlin, Abdul Rifai Arif, dan Eliyanti.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut staf DPRD Kabupaten Sigi, Direktur RSUD Sigi Torabelo, Direktur RS Kauria, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta Kepala Bidang Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi.
Dalam pertemuan itu, Pansus II DPRD Sigi membahas sinkronisasi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2025 dengan Perda Kabupaten Sigi Tahun 2026 yang sementara dibahas, khususnya terkait penyelenggaraan layanan kesehatan reproduksi.
Ketua Pansus II DPRD Sigi, Endang Herdianti, mengatakan salah satu poin penting yang dikonsultasikan adalah pengaturan sanksi. Pasalnya, dalam Permenkes sanksi terkait proses aborsi tidak diatur secara nominal, sementara dalam Perda Kabupaten Sigi telah diatur lebih rinci.
“Ini perlu diselaraskan agar Perda kita tidak bertentangan dengan regulasi pusat dan tetap sesuai dengan kondisi di daerah,” ujar Endang.
Selain itu, pembahasan juga mencakup pembentukan Tim Pertimbangan yang nantinya akan ditempatkan di RSUD Sigi Torabelo. Berdasarkan hasil konsultasi, Kemenkes saat ini masih menyusun petunjuk teknis (juknis) yang akan mengatur mekanisme pembentukan serta tugas tim tersebut.
“Walaupun sudah diatur secara umum dalam Permenkes, juknis akan memperjelas pelaksanaannya di daerah,” jelasnya.
Isu lain yang turut dibahas adalah kewenangan penunjukan rumah sakit yang dapat memberikan layanan aborsi. Endang menegaskan, kewenangan tersebut sepenuhnya berada di Kementerian Kesehatan RI, bukan pemerintah daerah.
“Penunjukan rumah sakit tidak otomatis. Kemenkes akan menilai kesiapan rumah sakit, mulai dari SDM, fasilitas, hingga kelengkapan sarana dan prasarana medis,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menegaskan bahwa ketentuan aborsi dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2025 tidak dimaksudkan untuk melegalkan praktik aborsi secara bebas.
“Aborsi adalah langkah terakhir dan kita berharap itu tidak terjadi. Namun, aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kedaruratan medis, kehamilan akibat pemerkosaan, dan korban kekerasan seksual,” tegas Ikra.
Ia menambahkan, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan RI dan berdasarkan pertimbangan medis yang ketat.
Ikra juga menjelaskan bahwa Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sigi, yang dilatarbelakangi oleh tingginya angka pernikahan usia anak, kehamilan tidak diinginkan, infeksi menular seksual, serta rendahnya partisipasi laki-laki dalam program keluarga berencana.
“Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan, membina, dan mengawasi upaya kesehatan reproduksi agar lebih terarah, bermutu, aman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat,” pungkasnya. (Ardi)












