PENASULAWESI.COM, SIGI – Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) melaksanakan penertiban aktivitas tambang ilegal di tiga titik lokasi yang berada di Desa Watunonju dan Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Kota, Senin (11/5/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, bersama sejumlah pihak terkait, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban wilayah.
Kasatpol PP-Damkar didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sigi, Camat Sigi Kota, serta aparat pemerintah desa setempat. Tim gabungan melakukan pengecekan langsung di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan warga sekitar.

Kepala Satpol PP-Damkar Kabupaten Sigi, Moh. Ambar Mahmud, menegaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati dan Wakil Bupati Sigi dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Sigi.
“Pemerintah Kabupaten Sigi berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan menindak tegas aktivitas tambang ilegal. Kegiatan ini bukan hanya penegakan aturan, tetapi juga upaya melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan potensi bencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap melalui kegiatan penertiban ini masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Pemkab Sigi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian alam dan keberlanjutan kehidupan masyarakat di Kabupaten Sigi.
Sumber: Humas Diskominfo Kabupaten
Sigi








