penasulawesi.com ||SIGI, – Kepolisian Resor Sigi dalam Operasi Pekat II Tinombala 2024 mengamankan pria berinisial RR (19 tahun) di Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
RR diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan polisi pada Jumat (9/11/2024) bersama barang bukti 26 paket plastik klip ukuran kecil yang diduga sabu.
“RR diamankan saat operasi Pekat II Tinombala 2024 bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 4,39 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Senin (11/11/24).
Selain itu, kata Nuim, juga diamankan barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong berukuran kecil, plastik klip kosong berukuran sedang, alat hisap / bong, dan handphone Redmi 8 pro.
“Penangkapan dilakukan setelah mendapat informasi terkait akan adanya peredaran narkoba dan terduga pelaku diketahui sedang berada di rumahnya di Desa Tongoa,” jelas Nuim.
Diungkapkan, modus operandi RR membeli barang tersebut dari seseorang berinisial E dipesan melalui komunikasi handphone, kemudian barang diantar ke Tongoa oleh E dan diserahkan kepada RR. Setelah bertemu dan barang diserahkan keduanya menghapus percakapan di handphone. Selanjutnya RR berencana untuk menjualnya di Tongoa.
“Saat ini terduga pelaku narkoba RR bersama barang bukti telah diamankan di Satnarkoba Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan terhadap E masih dilakukan pencarian,” ungkapnya.
Kasi Humas menegaskan, Kapolres Sigi berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
“Telah kita ketahui bersama bahwa telah banyak yang menjadi korban akibat narkoba, untuk itu kami berharap kepada semua warga Sigi untuk menjauhi narkoba, dan mampu mengatakan “TIDAK” kepada Narkoba,” harapnya. (Ardi/Darman)