PENASULAWESI.com, – Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial MR di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Senin (10/4/2023) sekitar pukul 20.30 Wita.
MR diamankan karena kedapatan menyimpan tujuh paket sabu seberat 6,71 gram.

“Selain 6,71gram yang diduga sabu ini, kami juga mengamankan Rp 1juta uang tunai, satu buah tisu yang di gunakan membungkus sabhu, satu unit HP android merek vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fiz R,” kata Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S Sos.
Dijelaskan Kasat, lelaki MR tersebut juga sudah menjadi target operasi satuan Narkoba Polres Sigi, karena itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap pelaku, hingga akhirnya kembali dilakukan tindakan penggerebekan dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.
“Saat ini lelaki MR dan barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Sigi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Narkoba AKP Janni Sagala. (Ardi)