PENASULAWESI.com,- Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial MR bersama barang bukti 1.18 gram shabu-shabu yang dikemas dalam plastik bening.

MR adalah warga Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, diamankan Minggu (20/8/2023), sekitar pukul 18.30 wita di Desa Sambo. Penangkapan dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, saat dikonfirmasi media ini mengatakan, pelaku tersebut merupakan target operasi Sat Narkoba Polres Sigi, dimana ia diduga sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
“Selain 1,18 gram yang diduga sabu, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone merek Oppo A16 warna silver, satu unit sepeda motor merek Yamaha mio warna hitam, dan Uang tunai yang di duga hasil penjualan sabu Rp. 100 ribu, ” ungkap Kasi Humas.
Dari keterangan pelaku, Ia membeli sabu dari seorang lelaki yang beralamatkan di kelurahan kayumalue Kota Palu untuk di jual kembali di wilayah Kecamatan Dolo, Sigi. Setelah sabu tersebut dikuasai oleh pelaku, kemudian ia membagi menjadi paketan siap edar dengan harga Rp 100 ribu per paketnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mako Polres Sigi untuk menjalani pemeriksaan dan proses lanjut, dengan melanggar Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU no. 35 THN 2009 tentang Narkotika” Tutup AKP Ferry.
(Humas Polres Sigi)