PENASULAWESI.com,- Satres Narkoba Polres Sigi menyerahkan satu tersangka kasus narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Penyerahan tersebut dilakukan secara online oleh pelaksana tugas Polres Sigi Briptu Herry Santoso dan Briptu Dedy Kristianto dan Bripda Fery kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septiawan Ridho Permadi, SH, secara online yang berlangsuang di Mako Polres Sigi, Senin (28/11/22)
Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, melalui Kasi Humas Polres Sigi AKP Fery Triyanto mengatakan, penyerahan berkas tersangka kasus narkoba beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
“Berdasarkan P21 No : B- 2189.a / P. 2.14 / Enz.1/ 11 / 2022 tanggal 22 november 2022, an AT (20) warga desa Bobo kabupaten sigi,” ungkap AKP Ferry Triyanto.
Lanjut AKP Ferry, penyerahan dilakukan dalam keadaan aman dan terkendali. Sementara tersangka di tahan oleh JPU dan di titip di Rutan Polres Sigi.
“Untuk penyerahan barang bukti dilaksanakan pada hari senin tanggal 28 november 2022 kemarin sore di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala,” terang AKP Ferry Triyanto. (*)
Humas: Humas Polres Sigi