SIGI, PS – Satuan Reserse Narkoba Polres Sigi melimpahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Selasa (30/07/2024).
Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, katakan, pelimpahan ketiga tersangka juga barang bukti dua paket narkotika jenis sabu seberat 0,56 gram, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa.
“Ketiga tersangka masing-masing berinisial RF (29 tahun), RA (29 tahun), dan GK (23 tahun). Ketiganya beralamat di Desa Rarampadende Kecamatan Dolo Barat, Sigi.” ungkapnya.
Kasi Humas sebut, pelimpahan ini oleh Penyidik Satresnarkoba dipimpin Bripka Heros Pratama, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Fadhilah, di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
“Kami berharap kasus ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pelajaran bagi kita semua, untuk menjauhi narkoba.” tandas Kasiumas.