Polres Sigi Tangkap Pria di Marawola beserta Dua Paket Sabu

PENASULAWESI.com,– Kembali Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pria berinisial HP diamankan bersama barang bukti dua paket sabu-sabu.

 

Barang bukti yang diamankan Sat Narkoba Polres Sigi

Pria yang berusia 21 tahun itu diamankan Rabu kemarin (3/5) sekitar pukul 22.30 wita, setelah Polisi menggeledah dan mendapatkan dua paket sabu yang tersimpan di dompetnya.

“Dua paket yang diduga sabu ini seberat 0.42 gram. Saat ini pelaku dan barang bukti kami sudah amankan di Mapolres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, Kamis (4/5/23).