SIGI, PENASULAWESI.com – Kapolres Sigi melalui PLH Kasi Humas Iptu Nuim Hayat kembali menegaskan agar Masyarakat tidak menjual, mengkonsumsi apalagi pesta Minuman Keras (Miras) dalam momen Natal dan Tahun Baru.
“Larangan mengkonsumsi, menjual apalagi pesta Miras itu karena banyak dampak buruk yang diakibatkannya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain terutama dapat menimbulkan kriminal dan gangguan kamtibmas,” tegas Kasi Humas.
Iptu Nuim manambahkan, dalam upaya menciptakan kondisi aman dan tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024 di wilayah hukum Polres Sigi, pihaknya gencar melakukan razia miras yang difokuskan kepada masyarakat yang diduga masih menjual Miras.
“Razia yang kami lakukan pada hari Selasa (19/12/23) di wilayah hukum Polres Sigi, tepatnya di Desa Tuwa, Kecamatan Gumbasa kami mengamankan ratusan liter Miras jenis cap tikus, yang di amankan di dua lokasi yang berbeda, dan saat ini barang bukti kami sudah amankan di Polres Sigi,” ujarnya.
“Sedangkan untuk pemilik Miras dibuatkan berita acara dan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual Miras,” tambah Kasi Humas Iptu Nuim Hayat.