SIGI, PENASULAWESI.com – Satresnarkoba Polres Sigi kembali mengamankan ratusan minuman keras (Miras) jenis cap tikus di Desa Tuwa, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Razia dipimpin langsung Kasatresnarkoba Iptu Anton S Mowala, Selasa (19/12/23).
Kapolres Sigi melalui PLH Kasihumas Iptu Nuim Hayat, mengatakan, razia miras tersebut dalam upaya menciptakan kondisi aman dan tetap kondusif menjelang perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, yang bersamaan dengan tahapan Pemilu 2024, di wilayah hukum Polres Sigi.

“Razia fokuskan kepada masyarakat yang diduga masih menjual minuman keras, dan hasilnya anggota menemukan dua warga di desa Tuwa memiliki Miras jenis cap tikus dengan total 155 liter di dalam lima jeriken, dengan rincian empat jeriken milik RZ (30) berisi 120 liter, sedangkan satu jeriken lainnya milik dari DR (55) berisi 35 liter,” ungkap Kasi Humas.
Lanjutnya, barang bukti miras tersebut diamankan di Polres Sigi, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan berita acara dan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak mengulangi perbuatannya menjual Miras.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual, mengkonsumsi minuman keras apalagi sampai pesta minuman keras dalam momen Nataru. Karena banyak dampak buruk dari miras ini baik bagi diri sendiri maupun orang lain terutama dapat menimbulkan kriminal dan gangguan kamtibmas,” imbaunya.
Sumber: Humas Polres Sigi