PENASULAWESI.com,- Unit Reskrim Polsek Marawola, Polres Sigi mengamankan seorang pria berinisial RM alias D, karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Pria berusia 20 tahun itu di ciduk berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor Laporan polisi : LP/90/IX/2023 / Polsek Marawola/Resort Sigi / Polda Sulteng. Tgl 2 September 2023.
“Pelaku RM ini diduga mencuri motor Honda Beat di desa Binangga. Pelaku kami amankan setelah menerima laporan Polisi kurun waktu kurang dari 1X24 jam, penangkapan pelaku pencurian diamankan setelah mendapat laporan dari masyarakat yang kehilangan motor,” ungkap Kapolsek Marawola Ipda Ismail.
Disampaikan Kapolsek, pelaku kini di amankan di Mapolsek Marawola untuk proses hukum, sementara itu tim masih melakukan pengembangan yang dimungkinkan adanya keterlibatan tersangka lainnya.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP, tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek. (*)
(Humas polres Sigi?