SIGI, PENASULAWESI.com– Unit Reskrim Polsek Marawola mengamankan pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau dan parang. Peristiwa ini terjadi di Desa Matantimali, Kecamatan Marawola Barat, Kabupaten Sigi, Jumat (2/2/2024).
“Pelakunya seorang laki-laki berinisial IR, (31 tahun), warga desa Matantimali mengancam korban berinisial ED (38 tahun) dengan menggunakan sebilah pisau dan parang pada Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 01.58 Wita,” ungkap Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat.
Lanjut Iptu Nuim, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/10/ II/2024/ Polda Sulteng/Res. Sigi/Sek.Marawola tanggal 2 Februari 2024. Atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, Unitreskrim Marawola dipimpin Kanitreskrim Marawola Ipda Hamsah Lasangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR di rumahnya di Desa Matantimali.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Matantimali,” terangnya.
Saat ini IR diamankan di Mako Polsek Marawola beserta barang bukti berupa 1 buah parang dan sarungnya dengan panjang kurang lebih sekitar 40 cm dan 1 buah pisau beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 20 cm milik tersangka IR.
“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP atau UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang melakukan tindak pidana pengancaman,” tambah Iptu Nuim. (*)
Humas Polres Sigi