Rekap Resmi Pilkada Sigi 2024 : Rizal-Samuel Pongi Unggul Jauh, Gugatan Diprediksi Mentok di Dismissal

penasulawesi.com ||SIGI, – Calon Bupati Sigi Terpilih, Mohamad Rizal Intjenae, bersama pasangannya, Doktor Samuel Yansen Pongi, menegaskan kesiapan mereka menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pasca pengumuman hasil Pilkada Sigi 2024.

Dengan kemenangan telak di 11 dari 16 kecamatan di Kabupaten Sigi, Rizal menyatakan pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah lanjutan untuk pembangunan daerah tersebut.

Rizal mengakui bahwa pengajuan gugatan ke MK oleh pasangan calon (paslon) lain merupakan hal yang wajar dalam proses demokrasi. Namun, ia mengingatkan bahwa pengajuan gugatan memiliki batasan formil sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Pengajuan gugatan ke MK harus memenuhi syarat selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah. Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan pada proses dismissal atau sidang pendahuluan,” ujar Rizal pada Jumat (13/12/2024) waktu setempat.

Rizal juga mengungkapkan bahwa selisih suara antara paslon yang menang dengan pesaing lainnya jauh di atas ambang batas tersebut.

“Kalau dilihat dari selisih suara, itu sudah jauh dari ambang batas. Kami optimis proses ini akan berakhir pada tahap dismissal di MK,” tegasnya.

Meski demikian, Rizal memastikan bahwa tim hukumnya tetap siaga dan siap menghadapi proses hukum jika ada paslon yang mengajukan gugatan.

“Tim hukum kami siap dan optimis menghadapi segala kemungkinan di MK,” pungkasnya. (Ardi)