Tak Gentar! Rizal-Samuel Pongi Mantap Hadapi Gugatan Pilkada Sigi di MK

penasulawesi.com ||SIGI,- Calon Bupati Sigi terpilih, Mohamad Rizal Intjenae, dan pasangannya, Doktor Samuel Yansen Pongi, menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kemenangan telak di 11 dari 16 kecamatan.

Rizal menganggap pengajuan gugatan sebagai hal wajar dalam proses demokrasi, namun mengingatkan tentang batasan formil sesuai Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Syaratnya adalah selisih suara maksimal 2% dari total suara sah. Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan pada proses dismissal atau sidang pendahuluan,” ujar Rizal kepada media ini Jumat (13/12/2024).

Rizal yakin proses ini akan berakhir pada tahap dismissal di MK karena selisih suara antara paslon yang menang dan pesaing lainnya jauh di atas ambang batas tersebut. Tim hukumnya siap menghadapi segala kemungkinan di MK. (Ardi)