PENASULAWESI.com,– Sat Narkoba Polres Sigi meringkus tiga pria berinisial MF (21), IF (29) dan JM (17). Ketiganya diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Sigi.
Ketiga pria ini ditangkap pada Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 16.00 wita. Ketiganya diketahui warga Desa Simoro, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, mengatakan, dua dari tiga pelaku ini dinyatakan positif saat dilakukan pemeriksaan urine.
“dua dari tiga orang yang kami amankan ini yakni MF dan IF mendapatkan hasil positif pada pemeriksaan urine mereka di RS Bhayangkara,” ungkap Kasat Narkoba.
Sementara, Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, menyatakan komitmennya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi.
Kapolres pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba.
“Pemeriksaan urine ini adalah bagian dari upaya Polres Sigi dalam menegakkan hukum dan memastikan wilayahnya bebas dari penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda. Upaya-upaya serupa diharapkan akan terus dilakukan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sigi. (Ardi)
Sumber: Humas Polres Sigi