SIGI, PENASULAWESI.com – Wakil Bupati Sigi DR Samuel Yansen Pongi tegas sampaikan dalam waktu yang singkat pihaknya akan melakukan penertiban perusahaan tambang pasir di wilayah Kabupaten Sigi yang tidak mengantongi izin.
Hal itu disampaikan dalam rapat terpadu terkait penertiban Izin Tambang Pasir Ilegal di Kabupaten Sigi, bertempat di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin 01 April 2024.
“Dalam waktu yang singkat kami akan melakukan penertiban perusahan tambang pasir yang tidak mempunyai izin dan membentuk tim terpadu dengan mengundang TNI Polri terkait penertiban izin tambang pasir ilegal dalam rapat lanjutan, sekaligus dirangkaikan rapat pengamanan hari raya idul Fitri,” ujar Samuel.
Wabup juga sampaikan, akan mengaktifkan portal portal untuk mempermudah penertiban truck-truck yang berasal dari tambang pasir ilegal tersebut, selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Seusai penyampaian Wakil Bupati Sigi kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi bersama seluruh perserta rapat, turut hadir pada kegiatan ini Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sigi, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sigi, Perwakilan OPD terkait, dan Perwakilan Camat Marawola. (Ardi)
Sumber: Prokopim Kab Sigi