PENASULAWESI.com,- Pria berinisial MF (22) bersama rekannya DA terpaksa diamankan Sat Res Narkoba Polres Sigi, Sabtu kemarin (26/11/2022). Keduanya diamankan karena kedapatan menerima paket narkotika golongan 1 jenis Ganja dengan berat bruto 3,4 kilo gram.
Berdasarkan pengakuan keduanya kepada polisi, paket tersebut dikirim dari Medan. Kedua paket itu dikirim lewat jasa pengiriman JNE.
MF diketahui adalah warga Tulo, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Ia bersama DA diamankan saat menerima dua paket tersebut yang diantar oleh kurir JNE cabang Sigi.
“MF bersama DA ini diamankan di jalan Poros Dolo-Kulawi di Desa Tulo, Sabtu 27 November 2022, seteleh keduanya menjemput paket yang diantar oleh kurir JNE, ” ungkap Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sangaja S.sos.
Kasat Narkoba menuturkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari informasi bahwa ada paket yang dicurigai ganja dikirim lewat jasa JNE. Dari informasi itu dilakukan penyelidikan, hingga akhirnya diketahui masuk lewat gudang JNE jalan Dewi Sartika, Palu pada Jumat (25/11).
Setelah mengetahui itu, pihak Satnarkoba Polres Sigi menunggu peket tersebut bergeser ke cabang JNE di Kecamatan Dolo. Tepatnya Sabtu (26/11), sekitar pukul 08.30 pihak Polres Sigi menerima informasi bahwa penerima paket tersebut sudah menghubungi pihak JNE.
“Dari situ kita mulai buntuti siapa penerimanya peket ini. Setelah diselidiki, dua paket itu diterima oleh MF bersama rekannya DF, keduanya pun langsung kami amankan bersama barang buktinya dan langsung kani bawa ke Mapolres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Jani Sagala. (Ardi)