PENASULAWESI.com, – Unit Reskrim Polsek Marawola bersama Satuan Reskrim Polres Sigi berhasil meringkus pria berinisial YS (22) karena menganiaya pacarnya KF (20) hingga tewas.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada Polisi, korban dipukuli hingga berkali-kali di bagian paha, wajah dan dada korban. Akibatnya, korban muntah darah dan tidak sadarkan diri.
“Kejadiannya di rumah pelaku pada hari minggu kemarin (30/7/23) di desa Beka. Menurut YS, dia memukul korban yang diakui pacarnya karena kesal di tuduh selalu menelfon perempuan lain,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto, Senin (31/7/23).
Lanjut Ferry katakan, usai memukul korban, pelaku langsung bergegas ke rumah neneknya yang tidak jauh dari rumah miliknya. Berselang sekira 10 menit, pelaku kembali dan menemukan korban sudah tidak sadarkan diri.
Melihat kondisi itu, pelaku lalu membawa korban ke RS Alkhairaat Sis Al Jufri guna mendapatkan pertolongan medis, namun sudah tidak bisa diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
AKP Ferry menuturkan, Sabtu (29/7/2023) pelaku datangi korban di rumah orang tuanya di desa Porame dan mengajak ke rumah miliknya di Desa Beka. Namun ditolak korban.
“Pada hari Minggu dinihari pukul 00.00 Wita, korban kembali diajak dan mereka berdua berangkat ke rumah pelaku di Dusun dua, Desa Beka. Disanalah terjadi peristiwa itu,” terang AKP Ferry.
AKP Ferry juga sampaikan, pihaknya menemukan beberapa barang bukti termasuk alat hisab narkoba jenis sabu saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sigi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Kasi Humas. (Ardi)