Bawa Sabu, Polres Sigi Ringkus Dua Pria di Kalukubula

PENASULAWESI.com, – Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan pria berinisial RI (28) dan MA (33) karena kedapatan sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya diamankan di Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan menangkapan tersebut. “Benar ada dua pria yang kami amankan hari sabtu kemarin (20/5) dengan barang bukti satu paket diduga sabu dengan berat brotu 0.17 gram,” ungkap AKP Ferry yang dihubungi Minggu (21/5/23).

Disampaikan, keduanya pria tersebut berasal dari Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Saat dilakukan penggedahan, MA sempat membuang barang bukti tersebut yang berada ditangannya.

Kepada Polisi keduanya mengakui bahwa barang terlarang itu mereka dapatkan dari seorang yang ia tidak kenal di Kelurahan Tatanga, Kota Palu. “Saat ini keduanya diamankan bersama barang bukti di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Ferry Triyanto. (Ardi)