
PENASULAWESI.COM, SIGI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi menjelaskan sejumlah faktor yang melatarbelakangi perubahan target pendapatan daerah serta penyesuaian anggaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026.
Penjelasan tersebut disampaikan Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rahmad Iqbal Nurcholish, yang mewakili Bupati Sigi dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Rabu 9 September 2026.
Dalam jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang telah menerima Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerindra, Pemkab Sigi menjelaskan bahwa perubahan target pendapatan daerah dipengaruhi sejumlah faktor. Di antaranya adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya, penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak dan retribusi daerah, serta perubahan regulasi terkait dana transfer dari pemerintah pusat.
Salah satu regulasi yang menjadi dasar penyesuaian tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tentang penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sampai dengan Tahun Anggaran 2024, serta penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TDF) pada Tahun Anggaran 2026.
“Penjelasan yang lebih rinci akan disampaikan pada tingkat pembahasan selanjutnya,” demikian disampaikan dalam jawaban pemerintah daerah.
Pemkab Sigi juga menegaskan bahwa perubahan belanja daerah tetap diarahkan untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang berkembang sepanjang tahun.
Pengelolaan anggaran, kata Ikbal, tetap berpegang pada prinsip money follows program, dengan memastikan setiap alokasi anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Sigi.
Sementara itu, menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Pemkab Sigi kembali menjelaskan bahwa perubahan APBD 2026 antara lain dipengaruhi perubahan regulasi dan perubahan dana transfer yang signifikan dari pemerintah pusat.
Pemerintah daerah juga memaparkan adanya perubahan sejumlah asumsi ekonomi makro yang telah disepakati dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Untuk tingkat kemiskinan, misalnya, target pada KUA awal berada pada kisaran 10,47–10,97 persen, kemudian disesuaikan menjadi 10,00–10,46 persen dalam KUA perubahan. Penyesuaian tersebut dilakukan karena capaian tahun 2025 telah berada pada angka 10,47 persen.
Pada indikator jumlah penduduk miskin, target awal berada pada kisaran 28.000–28.500 jiwa, kemudian disesuaikan menjadi 25.750–26.500 jiwa. Pemkab Sigi menyebut, pada 2025 jumlah penduduk miskin telah mencapai sekitar 26.030 jiwa.
Sedangkan untuk tingkat pengangguran terbuka, target awal berada di angka sekitar 2,37 persen dan kemudian disesuaikan menjadi 2,27–2,29 persen, dengan capaian tahun 2025 sebesar 2,30 persen.
Pemerintah daerah menyatakan indikator ekonomi makro lainnya akan dijelaskan lebih rinci dalam tahapan pembahasan berikutnya.
Terkait meningkatnya penerimaan daerah, khususnya dana transfer dari pemerintah pusat, Pemkab Sigi menjelaskan bahwa tambahan dana tersebut antara lain akan digunakan untuk belanja penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta pemenuhan program-program prioritas daerah.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar, NasDem, Persatuan Bintang Bangsa, dan Demokrat menyatakan menerima dan mendukung Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. Pemerintah Kabupaten Sigi menyampaikan apresiasi atas dukungan, saran, dan masukan yang diberikan oleh seluruh fraksi.
Rahmad menyampaikan, seluruh usulan, pendapat, dan saran fraksi DPRD akan menjadi perhatian pemerintah daerah dan menjadi bahan dalam pembahasan bersama pada tahapan berikutnya di masing-masing perangkat daerah.
Pemerintah Kabupaten Sigi berharap proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 dapat menyatukan persepsi dan pemahaman antara eksekutif dan legislatif, sehingga tercipta kesepakatan dan kemitraan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
“Semoga dengan jawaban dan tanggapan ini dapat mengantar kita untuk menyatukan persepsi, pemahaman dan pandangan yang baik, sehingga tercipta rasa kebersamaan demi terwujudnya kesepakatan, kemitraan dan keharmonisan antara eksekutif dan legislatif,” demikian penjelasan bupati yang disampaikan Rahmad Iqbal.
Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan dilanjutkan sesuai tahapan pembahasan bersama DPRD Kabupaten Sigi. (Ardi)















