PENASULAWESI.COM, SIGI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna Ketiga Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap penjelasan Bupati Sigi atas pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Kesra dan SDM, Anwar, serta unsur Pemerintah Kabupaten Sigi.
Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Sigi, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan terhadap pengajuan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, Hj. Hazizah, menyampaikan pandangan umum fraksi dan pada prinsipnya menerima serta menyetujui Raperda tersebut untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Sikap serupa disampaikan Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Yakub Ntango. Fraksi Gerindra pada prinsipnya menerima dan menyetujui pengajuan Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.
Kemudian, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicara Sumi juga menyatakan dapat menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Sementara itu, Fraksi Partai NasDem menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara fraksinya, Endang Herdianti. Dalam pandangannya, Fraksi NasDem pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda tersebut untuk dilanjutkan pembahasannya.
Adapun Fraksi Persatuan Bintang Bangsa melalui juru bicara Nadjir turut menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Berbeda dengan fraksi lainnya, penyampaian pandangan umum Fraksi Partai Demokrat dilakukan secara daring. Hal itu karena seluruh anggota Fraksi Demokrat sedang berada di luar daerah untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis partai.
Pimpinan rapat menjelaskan, penyampaian pandangan secara daring dapat dilakukan dengan mengacu pada Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, yang mengatur pelaksanaan rapat DPRD secara daring dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas.
Pandangan umum Fraksi Demokrat kemudian disampaikan oleh juru bicaranya, Eliyanti, melalui video conference. Fraksi Demokrat juga pada prinsipnya menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya.
Setelah seluruh pandangan umum disampaikan, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa keenam fraksi DPRD Sigi memiliki sikap yang sama terhadap pengajuan Raperda tersebut.
“Setelah kita sama-sama mendengarkan penyampaian pandangan umum dari keenam fraksi yang disampaikan oleh masing-masing juru bicara fraksi, pimpinan berkesimpulan bahwa keenam fraksi pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dibahas pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Ilham saat memimpin rapat.
Ilham kemudian meminta persetujuan anggota DPRD yang hadir untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tahap berikutnya.
Ilham mengatakan, tahapan pembahasan selanjutnya yakni penyampaian jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Adapun tahapan pembicaraan selanjutnya yaitu jawaban Bupati Sigi atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sigi tersebut, sesuai jadwal akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 9 September 2026,” kata Ilham. (Ardi)









