Camat Tanambulava Perkuat Pendataan Penyandang Disabilitas Berbasis By Name By Address

PENASULAWESI.COM, SIGI — Pemerintah Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi, terus mendorong penguatan pendataan penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memastikan program bantuan dan pemberdayaan dapat diberikan secara tepat sasaran.

Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi pengembangan basis data komprehensif disabilitas yang digelar di Kantor Kecamatan Tanambulava, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini melibatkan KARSA Institute, Puskesmas, para kepala desa, serta kepala dusun se-Kecamatan Tanambulava.

Camat Tanambulava, Suaib, mengatakan pendataan menjadi langkah penting untuk memastikan informasi mengenai penyandang disabilitas tersedia secara lengkap, akurat, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program di tingkat kecamatan maupun desa.

Menurutnya, data yang dikembangkan akan menggunakan pendekatan by name by address (BNBA), sehingga identitas dan lokasi penyandang disabilitas dapat diketahui secara jelas.

“Tujuan sosialisasi agar data disabilitas di Kecamatan Tanambulava berbasiskan by name by address,” ujar Suaib.

Ia berharap ketersediaan data tersebut dapat membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai bentuk bantuan kepada penyandang disabilitas secara lebih tepat sasaran.

Tidak hanya pendataan, Suaib juga mendorong pemerintah desa agar memanfaatkan data tersebut untuk memperkuat pemberdayaan penyandang disabilitas di wilayah masing-masing.

Salah satu yang diharapkan adalah terbentuknya Kelompok Disabilitas Desa (KDD), khususnya bagi penyandang disabilitas usia 5 hingga 25 tahun.

Kelompok tersebut selanjutnya diharapkan dapat diarahkan pada pengembangan Kelompok Usaha Bisnis Inklusif (KUBI) sebagai wadah untuk mendorong kemandirian dan keterlibatan penyandang disabilitas dalam kegiatan ekonomi di tingkat desa.

“Dengan adanya data BNBA, by name by address, bantuan-bantuan untuk para disabilitas diharapkan tepat sasaran. Dengan adanya data disabilitas ini, diharapkan juga desa dapat membentuk KDD, terutama usia 5 tahun sampai 25 tahun, untuk dibentuk KUBI,” jelasnya.

“Melalui kegiatan ini, kami pemerintah Kecamatan Tanambulava berharap sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, layanan kesehatan, dan lembaga pendamping dapat semakin kuat dalam membangun sistem pendataan serta program pemberdayaan yang inklusif bagi penyandang disabilitas,” tambah Suaib. ((Ardi)