PENASULAWESI.com, SIGI – Dua buah Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 dan Perda tentang Desa di setujui oleh DPRD Sigi bersama Pemerintah Daerah setempat.
Persetujuan itu ditandatangani oleh unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Sigi bersama Wakil Bupati Sigi Dr Yansen Pongi mewakili Bupati Sigi, dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Utama DPRD Sigi, Senin (10/7/23).
Rapat Paripurna persetujuan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdiyanti.
“Terimakasih dan apresiasi kepada rekan pimpinan dan seluruh anggota Banggar serta Tim Anggaran Pemda serta seluruh OPD yang mewakili Bupati dalam pembahasan, semoga apa yang telah dirumuskan dan kita tetapkan bersama dapat beguna bagi daerah dan rakyat Kabupaten Sigi,” ucap Ketua DPRD Sigi.
Rizal jug menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Panitia Khusus (Pansus) I atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan sangat melelahkan.
“Dengan diterimanya hasil Panaus I membahas Ranperda Kabupaten Sigi tentang Desa, maka Pansus telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 13 Maret 2023 lalu,” tandas Rizal. (Ardi)