PENASULAWESI.COM, SIGI — DPRD Kabupaten Sigi tutup Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026, sekaligus membuka Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027, dalam rapat paripurna yang digelar, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim. Hadir dalam kegiatan itu Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rahmad Iqbal Nurcholish, bersama unsur Forkopimda.
Dikesempatan tersebut, pimpinan DPRD, Ilham, menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses kegiatan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung selama kurang lebih 79 hari kerja, terhitung sejak 30 April hingga 31 Agustus 2026.
Selama masa persidangan tersebut, DPRD Kabupaten Sigi bersama jajaran eksekutif membahas sejumlah agenda strategis, mulai dari pembentukan dan penetapan peraturan daerah, pembahasan anggaran, kegiatan reses, hingga berbagai agenda kelembagaan DPRD.
Sejumlah materi pokok yang dibahas antara lain penetapan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, penetapan dua rancangan peraturan DPRD mengenai Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan, serta pembahasan Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena.
DPRD juga membentuk Panitia Khusus I untuk membahas Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain bidang legislasi, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sigi juga membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, serta KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam masa persidangan ketiga, DPRD Kabupaten Sigi mencatat sejumlah kegiatan kelembagaan, yakni 14 kali rapat paripurna, dua kali rapat Badan Musyawarah, dua kali rapat kerja Komisi I, satu kali rapat gabungan Komisi I dan Komisi II, satu kali rapat Bapemperda, tiga kali penetapan Badan Anggaran, serta satu kali pembentukan Panitia Khusus.
Dari rangkaian kegiatan tersebut, DPRD menghasilkan dua Peraturan Daerah, tujuh Keputusan DPRD, dan tiga Keputusan Pimpinan DPRD.
Sementara secara keseluruhan selama tiga masa persidangan atau satu Tahun Sidang 2025-2026, DPRD Kabupaten Sigi telah menetapkan delapan Peraturan Daerah, 24 Keputusan DPRD, 16 Keputusan Pimpinan DPRD, serta satu Rekomendasi DPRD.
Selain menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD Sigi juga melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi, baik di dalam maupun luar daerah. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkuat pertukaran informasi mengenai pelaksanaan tugas-tugas kedewanan dan menggali langkah-langkah strategis dalam mendorong kemajuan daerah.
Pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Sigi. DPRD juga berharap kebersamaan dan sinergitas yang telah terbangun bersama pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan pada masa mendatang.
“Kami mengharapkan kiranya kebersamaan dan sinergitas yang baik yang telah terbina selama ini, secara kualitas dapat lebih kita tingkatkan pada masa-masa yang akan datang dalam upaya mengemban tugas pengabdian dan pelayanan kita bagi masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,” demikian disampaikan dalam rapat paripurna.
Pada akhir rapat, Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, secara resmi menyatakan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus Tahun Sidang 2025-2026 ditutup. Selanjutnya, Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 resmi dibuka. (Ardi)









