Empat Perda Ditetapkan, Bupati Sigi Tekankan Pentingnya Sinergi dengan DPRD

PENASULAWESI.COM, SIGI — Pemerintah Kabupaten Sigi bersama DPRD Kabupaten Sigi telah menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda) hingga berakhirnya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026.

Hal tersebut disampaikan dalam sambutan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Sigi Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (SDM), Rahmad Iqbal Nurcholish, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (31/8/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penutupan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026-2027 DPRD Kabupaten Sigi.

Bupati Sigi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Sigi atas kerja keras, dedikasi, dan komitmen dalam mencermati, membahas, hingga menetapkan berbagai kebijakan daerah.

Menurutnya, proses pembentukan Perda dilakukan melalui tahapan yang melibatkan DPRD dan pemerintah daerah, mulai dari pengajuan Raperda, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, pembahasan bersama, hingga penetapan Raperda menjadi Perda.

Bupati mengatakan, dalam proses tersebut terdapat berbagai dinamika, baik berupa masukan positif maupun perbedaan pendapat. Namun, dinamika itu merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilandasi semangat tanggung jawab dan kepedulian bersama terhadap pembangunan Kabupaten Sigi.

“Hal tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi yang dilandasi semangat tanggung jawab dan kepedulian kita bersama dalam membangun Kabupaten Sigi yang kita cintai,” demikian isi sambutan Bupati yang dibacakan Staf Ahli Bupati.

Empat Perda yang telah ditetapkan hingga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 tersebut yakni:

1. Perda Kabupaten Sigi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

2. Perda Kabupaten Sigi Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi.

3. Perda Kabupaten Sigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

4. Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Selain empat Perda tersebut, terdapat dua Raperda yang masih dalam proses di tingkat Provinsi Sulawesi Tengah.

Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kabupaten Sigi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah masih dalam proses permintaan nomor register Perda di Provinsi Sulawesi Tengah.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Sigi Masagena masih dalam proses fasilitasi di Provinsi Sulawesi Tengah.

Bupati Sigi menegaskan, berbagai tahapan pembentukan regulasi tersebut merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi serta kewenangan masing-masing.

“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan fungsi dan kewenangan masing-masing demi kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” tegasnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, para staf ahli, asisten, kepala dinas, badan dan bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi, Sekretaris DPRD beserta jajaran.

Menutup sambutannya, Bupati Sigi berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga. “Sehingga berbagai agenda pembangunan dan kebijakan daerah dapat dilaksanakan secara optimal untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Sigi,” tutupnya. (Ardi)