Ini Pesan Hazizah Moh Irwan Saat Lantik Ketua TP-PKK Desa se Kabupaten Sigi

Ketua TP-PKK Kabupaten Sigi Hj Hazizah Mohamad Irwan memasangkan Pin saat pelantikan TP-PKK Desa se Kabupaten Sigi, Kamis (29/12/2022). 

PENASULAWESI.com,- Ketua Tim Penggerak PKK dan Bunda PAUD Kabupaten Sigi Hj Hazizah Mohamad Irwan S.M melantik Ketua TP-PKK Desa terpilih se Kabupaten Sigi, di Lapangan Desa Kota Pulu, Kamis (29/12/2022).

Hazizah Moh Irwan dalam Sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas pelantikan Kepala Desa Terpilih dan Pelantikan Ketua TP-PKK se Kabupaten Sigi.

Katanya, gerakan PKK pada hakekatnya merupakan gerakan Masyarakat yang tumbuh dari bawah, dengan prinsip kerja partisipatif. Melalui Gerakan PKK, peran aktif segenap masyarakat dalam pembangunan ikut digalakkan dan ditingkatkan.

“Olehnya itu, diharapkan dapat lebih merata dan berkualitas dalam memikul beban dan tanggung jawab dalam pembangunan maupun dalam menikmati hasil pembangunan itu sendiri,” kata Hazizah.

Maka dari itu katanya, Gerakan PKK dituntut untuk menumbuhkembangkan sikap dan perilaku kemandirian pribadi, keluarga maupun masyarakat, agar tidak salah menyikapi berbagai perubahan yang terjadi.

“Perlu adanya sinergitas program antara TP-PKK Kabupaten dan TP-PKK Kecamatan serta TP-PKK Desa dalam penyusunan program maupun kegiatan terutama peningkatan kualitas kader PKK di lapangan serta perlu adanya upaya mewujudkan keluarga sejahtera, ” Lanjut Hazizah.

Hazizah juga berpesan kepada Ketua PKK Desa yang baru saja dilantik agar kiranya untuk tidak serta-merta mengganti seluruh pengurus TP-PKK di Desanya masing-masing.”

Karena pengalaman yang lalu-lalu, ketika terjadi pergantian ketua, semua pengurus diganti, tanpa melakukan evaluasi. Hal ini akan berdampak kurang baik terhadap perkembangan kegiatan 10 program pokok PKK. Karena kita tau bersama, bahwa PKK ini tidak melalui pendidikan khusus, tapi pengalaman dedikasi yang tinggi, “pesan Hazizah.

Ia menambahkan, setelah dilantik, diharapkan segera menyusun rencana kerja serta program dan kegiatan yang menyangkut 10 program pokok PKK, sebagaimana yang tertuang dalam peraturan presiden nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK, dan peraturan Mendagri Nomor 3 tahun 2022 serta buku Rakernas Sembilan Tahun  2021. Terutama untuk pencegahan stunting. (*)