
PENASULAWESI.com,- Komisi I DPRD Pasangkayu gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyegelan Puskesmas Pasangkayu I oleh warga yang diduga pemilik lahan. RDP tersebut berlangsung di ruang aspirasi DPRD Pasangkayu, Kamis 26 Januari 2023.
RDP dipimpin oleh Ketua Komisi I, Yani Pepi Adriani yang didampingi anggota DPRD Herman Yunus dan Nasaruddin. Itu dihadiri Forkopimda serta instansi terkait lainnya.
Ketua Komisi I, Yani Pepi, Yani Pepi Adriani meminta Pemda Pasangkayu segera lakukan permohonan pembatalan sertifikat Puskesmas I dan aset lainnya. Pasalnya, lokasi itu masuk kawasan hutan lindung.
“Pemda segera mengusulkan pelepasan kawasan Hutan Lindung (HL) atau Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), mengingat bukan hanya aset Pemda di atas kawasan HL melainkan sudah menjadi perkampungan masyarakat,” kata Yani.
Yani harapkan, seluruh Kades setiap akan menerbitkan sporadik sebaiknya berkoordinasi dulu kepada instansi BPN agar dapat mengetahui kondisi lahan yang akan dibuatkan Sporadik.
Sementara itu Asisten I, M Yunus Alsam mewakili Pemkab Pasangkayu, sampaikan agar dalam RDP ada solusi dan tidak merugikan masyarakat dengan dua poin usulannya.
Menurutnya, pelayanan Puskesmas jalan terus sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Kemudian memberikan solusi agar masyarakat tidak dirugikan dengan memberikan solusi.
Begitu juga Herman Yunus, anggota DPRD, minta penyelesaian permasalahan ini sesuai aturan, agar tidak terulang kembali di wilayah lainnya di Kabupaten Pasangkayu.
“Diduga terjadi maladministrasi, karena warga hibahkan 5.000 M meter persegi, sementara sertifikat terbit sekitar 7.332 meter persegi,” jelas Herman Yunus. (*)