Pemdes Poi Musdes Terkait BLT DD, Kades: Calon Penerima Diverifikasi

PENASULAWESI.com,- Pemerintah Desa (Pemdes) Poi, Kecamatan Dolo Selatan gelar kegiatan musyawarah desa terkait calon penetapan penerima BLT-DD dirangkai dengan pengusulan dan penetapan DTKS desa Poi tahun 2023.

Kegiatan ini berlangsung di kantor desa setempat, Sabtu (28/1/23) dihadiri Kepala Desa Poi, Sekdes, Anggota BPD, Pendamping Kecamatan dan Desa.

Kepala Desa Poi Amir mengatakan, alokasi dana BLT tahun 2023 ini berkurang dari tahun sebelumnya yang hanya sekitar 10 sampai 25 persen dari pagu anggaran.

“Tahun sebelumnya itu minimal 40 persen dari pagu anggaran. Jadi ada pengurangan alokasi anggaran dana desa di tahun 2023 ini, sehingga kita akan kembali verifikasi calon penerima, disesuaikan dengan anggaran yang ada,” ungkap Kades.

Kades sebutkan, sebelumnya data penerima BLT desa Poi berjumlah 100 kepala keluarga. Sementara untuk tahun 2023 ini akan berkurang sekira 40 kepala keluarga saja.

Dalam waktu dekat lanjut Kades, pendataan kembali juga akan dilakukan bagi warga yang memenuhi kriteria sebagai penerima, namun belum sama sekali tersentuh bantuan.

“Jadi saya juga sendiri yang akan turun melakukan pendataan. Jika perlu masyarakat jugu bisa ikut terlibat dalam pendataan tersebut, supaya bisa tau dan lihat langsung apakah layak menerima atau tidak,” tandas Kades.

Sementara pendamping Kecamatan Nur Arahman, mengatakan, persentase penggunaan dana desa diatur kembali di PMK No 01 tahun 2022 dimana dijelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk BLT itu dipresentasikan 10 sampai 25 persen.

“Jadi penurunan BLT ini bukan keinginan kepala desa, tapi perintah undang-undang, karena Pemerintah menganggap kondisi ekonomi sudah mulai membaik,” jelasnya.

Untuk kriteria penerima BLT, Nur Arahman menyebut, juga telah diatur di PMK 201 pasal 36. Di Pasal ini kata dia, cukup jelas bahwa calon keluarga penerima manfaat (KPM) BLT ada 4 kriteria.

“Pada poin pertama adalah kehilangan mata pencaharian, kedua adalah mempunyai keluarga yang rentan sakit menahun/kronis atau orang cacat, ketiga adalah tidak menerima bantuan sosial lainnya termasuk PKH, dan ke empat adalah rumah tangga tunggal lanjut usia,”sebut Nur Arahman. (Ardi)