PENASULAWESI. com,- Sat Narkoba Polres Sigi mengamankan salah satu terduga pengedar Narkoba jenis Sabu di Desa Pandere, Kecamatan Gumbasa, Kabupaten Sigi. Pelaku diketahui berinisial MI.
Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto membenarkan penangkapan tersebut. Kata dia, pria 26 tahun itu diamankan pada Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 15,00 Wita.
“Benar seorang pria berinisial MI kami amankan. Saat di geledah, Polisi menemukan barang bukti berupa 5 paket yang berisi kristal putih di duga sabu dengan berat 0,95 gram dan uang tunai se jumlah Rp100 ribu,” ungkap AKP Ferry Triyanto, Rabu (25/1/2023).
Menurutnya, penangkapan dilakukan setelah diketahui pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah desa itu.
“Setelah mendapatkan laporan, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sigi langsung melakukan penyelidikan di Desa tersebut, dan ternyata kita menemukan bukti setelah kami geleda,” terang Ferry Triyanto.