Kurun Waktu 8 Bulan, Polres Sigi Tangkap 144, 32 gram Sabu

PENASULAWESI.com, – Satuan Reskrim Narokoba Polres Sigi berhasil menangkap 144,32 gram sabu-sabu, dari 37 perkara narkoba periode Januari sampai Agustus 2023.

Kasat Narkoba AKP Janni Sagala S.sos (kanan) Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto

“Adapun barang bukti sabu secara total dalam pengungkapan 37 perkara narkotika dari Januari sampai Agustus 2023 ini sebanyak 144, 32 gram dan uang sejumlah Rp 5.045.000,” ungkap Wakapolres Sigi Kompol Kiky Khristina, saat pres release, Selasa (29/8/2023).

Dari 37 kasus tersebut lanjut Wakapolres katakan, sebanyak 24 perkara sudah tahap II serta 8 perkara sudah tahap I dan 5 perkara dalam tahap penyidikan.

Dijelaskan, dari 37 perkara ini, sebanyak 49 orang tersangka yang terdiri dari 43 laki-laki-laki, 5 perempuan dan satu anak.

Wakapolres juga sampaikan, kasus narkoba pada periode Januari-Agustus ini terjadi peningkatan di banding tahun sebelumnya. Namun kata dia, dalam penyelesaian perkara, pihaknya juga mencapai target perkara.

“Jadi pengungkapannya naik, namun penyelesaian perkaranya pun naik juga,” jelas Wakapolres. (Ardi)