Masa Sidang Ketiga 2022-2023, DPRD dan Pemkab Sigi Tetapkan Tiga Perda

PENASULAWESI.com .- DPRD Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi telah menetapkan Tiga Peraturan Daerah (Perda) pada masa persidangan ketiga tahun sidang 2022-2023.

Hal ini disampaikan Bupati Sigi melalui Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele, dalam Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun Sidang 2022-2023, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Sigi, Kamis (31/8/23).

“Tiga Perda ini adalah Perda Nomor 5 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Desa, dan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022,” sebut Tony.

Dimasa persidangan ketiga ini lanjut Tony, Pemerintah Daerah Sigi juga telah mengajukan tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Yaitu Ranperda Perubahan APBD tahun Anggaran 2023, yang sementara ini dibahas pada Badan Anggaran DPRD Sigi.

Selanjutnya, Ranperda tentang Penertiban dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Ranperda tetang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang saat ini sementara proses pembahasan pada Pansus II DPRD Sigi.

“Hal ini patut kita syukuri serta apresiasi bahwa proses yang dilakukan oleh pihak DPRD Sigi bersama jajaran Pemerintah Daerah pada akhirnya mencapai hasil, sebagaimana yang kita harapkan,” ucap Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Tony W Ponulele.

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi Mohamad Rizal Intjenae, didampingi Wakil Ketua I Rahmat Saleh dan Wakil Ketua II Endang Herdianti, serta dihadiri Forkopimda Kabupaten Sigi, Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi DPRD Sigi, serta Para Kepala OPD Pada Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. (Ardi