
PENASULAWESI.COM, SIGI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi menandatangani Kesepakatan Bersama tentang kerja sama di bidang pertanahan dan tata ruang, berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sigi, Jumat (2/10/2026).
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi, Juwahir.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan, khususnya dalam pengelolaan data pertanahan, tata ruang, legalisasi aset, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Rizal, tanah merupakan salah satu sumber daya penting dalam pembangunan daerah. Pengelolaannya tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan legalitas, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan tata ruang, pembangunan infrastruktur, investasi, pelayanan publik, pengelolaan aset daerah, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.
“Oleh karena itu, pengelolaan pertanahan dan tata ruang membutuhkan sinergi, integrasi data, koordinasi dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi,” ujar Rizal dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah ruang lingkup strategis dalam kesepakatan tersebut. Di antaranya integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penanganan permasalahan pertanahan, percepatan pendaftaran tanah dan legalisasi aset pemerintah daerah, serta pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah.
Kerja sama juga mencakup integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan, serta pelayanan pertanahan lainnya.
Rizal menekankan pentingnya integrasi data pertanahan dan perpajakan, terutama dalam mendukung pengelolaan pendapatan daerah.
“Kita ingin agar data bidang tanah, Nomor Induk Bidang, Nomor Objek Pajak, data PBB-P2, serta data yang berkaitan dengan BPHTB dapat semakin terintegrasi dan tervalidasi,” katanya.
Ia menilai, ketersediaan data yang semakin baik dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, mengurangi potensi perbedaan data antarinstansi, memperkuat kepastian administrasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain integrasi data, pemanfaatan Zona Nilai Tanah juga dinilai penting untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan masyarakat, serta kebijakan pemerintah daerah di bidang pertanahan dan tata ruang.
Namun, Rizal mengingatkan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen.
“Penandatanganan hari ini harus menjadi awal dari pelaksanaan program yang nyata, terukur dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta seluruh perangkat daerah terkait bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut melalui program kerja, rencana aksi, serta perjanjian kerja sama sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Rizal juga menyambut baik adanya penguatan dan pemantauan terhadap pelaksanaan program kerja sama tersebut. Menurutnya, setiap program harus memiliki target, indikator, pembagian tugas, jadwal pelaksanaan, serta bukti capaian yang jelas agar dapat dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Kesepakatan bersama itu memiliki jangka waktu tiga tahun dan mengatur evaluasi pelaksanaan paling sedikit satu kali dalam setahun.
Rizal berharap kerja sama tersebut menjadi langkah nyata dalam membangun data pertanahan yang semakin terintegrasi, pelayanan pertanahan yang lebih mudah, kepastian administrasi yang lebih baik, serta perencanaan tata ruang yang semakin tertib.
“Pada akhirnya, seluruh upaya ini harus bermuara pada satu tujuan, yaitu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Sigi,” ujarnya.
Bupati Sigi juga menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi beserta jajaran atas kerja sama dan komitmen yang telah dibangun bersama pemerintah daerah.
Ia mengajak seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan tersebut sebagai instrumen kolaborasi, bukan sekadar dokumen administratif.
“Mari kita bekerja bersama, mengintegrasikan data, menyelesaikan persoalan pertanahan, mempercepat legalisasi aset, memperkuat tata ruang, dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Sigi,” pungkasnya. (Ardi)









