PASANGKAYU, – Satres Narkoba Polres Pasangkayu mengamankan pria berinisial H (39), asal Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, karena kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnakoba Polres Pasangkayu Iptu Gusti Almasri Pratama S. Tr. K saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, Pelaku inisial H diamankan Rabu Sore (3/1/2024) tepat di Dusun Masennang, Desa Pajalele Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Disampaikan Kasat, pelaku diamankan setelah beberapa saat turun dari mobil rental yang ditumpanginya, dan di duga hendak mengedarkan sabu tersebut di wilayah Tikke dan Lariang.
“Saat kami geledah, dari tangan Pelaku disita barang bukti berupa satu paket besar yang berisi 59 sachet klip warna merah yang berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,52 gram,” ungkap Kasat.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu lembar tisu warna putih, solutif warna hitam dan empat batang pirex kaca beserta dot nya.
Kepada polisi, pelaku mengakui sudah 5 kali mengantar sabu dari kota Palu ke daerah Kabupaten Pasangkayu selama tahun 2023 hingga akhirnya tertangkap.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tentang narkotikda dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara,” tandas Gusti.
Sumber:LM