SIGI, PENASULAWESI.com – Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Hendrik, S.H, tegaskan kendaraan yang menggunakan knalpot bogar atau brong akan diberi sanksi tilang dan ditahan selama satu bulan. Hal itu merespon keluhan Masyarakat lewat program Jumat Curhat, Jumat (31/5/2024).
“Bila kami menemukan penguna jalan mengunakan knalpot brong maka selain tilang, kendaraannya akan ditahan di Mako Polres Sigi selama 1 bulan. Dan untuk pelanggar yang tidak mengunakan helm akan ditindaki secara langsung berupa tilang,” tegas Kasat Lantas.
Terkait Jumat Curhat, Kasat Lantas Iptu Hendrik jelaskan bahwa itu merupakan program Kapolri yang bertujuan mendapatkan masukan maupun saran terkait pengelolaan situasi kamtibmas.
“Melalui program jumat curhat ini diharapkan bisa menerima masukan dan saran langsung dari masyarakat agar tugas polisi untuk terus memberikan pelayanan dan pengayoman terhadap masyarakat dalam hal menjaga kondusivitas lingkungan,” jelasnya. (Ardi)