SIGI, PENASULAWESI.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan ratusan liter minuman keras (Miras) di wilayah Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi Kamis kemarin, (04/04/2024).
Razia miras dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Sigi Iptu Anton S. Mowala, S.Kom. bersama personelnya berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sigi Nomor SP.Gas/141/IV/HUK.6.5/2024, tanggal 01 April 2024.
“315 liter Miras ini terdiri dari tiga jeriken berisi 105 liter cap tikus dan saguer sebanyak enam jerigen berisi 210 liter yang diamankan di dua tempat berbeda yakni di Desa Tuva dan Desa Omu, Kecamatan Gumbasa,” ungkap Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, Jumat (5/4/2024).
Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah drum tempat penyulingan dan alat lainnya yang dijadikan untuk membuat miras jenis cap tikus.
Kasi Humas tegaskan, Polres Sigi dan Polsek jajaran akan terus gencarkan razia Miras tersebut untuk menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten Sigi yang kerap menjadi penyebab utama dari gangguan kamtibmas.
“Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Polres Sigi dan untuk para pelaku telah diberi teguran dan pengarahan serta membuat surat peryataan agar tidak mengulangi perbuatannya.” tutup Iptu Nuim.
Sumber (Humas Polres Sigi)