PENASULAWESI.com, SIGI – Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS (22) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Watunonju, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Tersangka RS diringkus, Rabu (15/4/2026) sore di kediamannya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan sebanyak 29 paket sabu dengan berat total 5,72 gram (bruto) yang dikemas dalam plastik klip kecil dan disembunyikan di dalam kotak rokok berwarna hitam.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Senin (27/4/2026) menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi warga yang langsung ditelusuri oleh tim di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami bergerak dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti sabu yang telah dikemas dalam 29 paket siap edar,” jelas Iptu Chandra.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan aktivitas peredaran narkotika. Berdasarkan alat bukti yang cukup, RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp Presisi yang telah disediakan. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Sigi,” tutup Iptu Chandra.***












