Polsek Biromaru Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Jaksa

penasulawesi.com ||SIGI, – Polsek Biromaru Polres Sigi menyerahkan satu tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan pengguguran kandungan ke pada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.

Penyerahan dilakukan secara virtual Rabu 16 November 2022 di Polsek Biromaru, diserahkan oleh pelaksana tugas Polsek Biromaru Ipda Syuaib, Aipda Hamjadi, Aipda Hariyanto dan Bripka Nancy di terima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rafi A. Subagdja.

Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengungkapkan, tersangka berinisial OW dengan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pemerkosaan dan pengguguran kandungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D, pasal 77A jo 45A UU RI Perlindungan Anak. atau 285, dan 347 atau 348 KUHP Jo pasal 61 ayat (1) KUHP.

” JPU menitipkan tahanan di Rutan Polsek Biromaru selama 20 hari sesuai dengan BA pelaksanaan perintah penahanan dari Kejari Donggala. Selanjutnya untuk administrasinya akan diserahkan pada hari Senin tanggal 21 November 2022,” terang Fery Triyanto. (Ardi)